Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana - KOMPAS.com

MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana - KOMPAS.com Fachri Fachrudin Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama delapan hakim konstit...

MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana - KOMPAS.com

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama delapan hakim konstitusi dalam sidang putusan uji materi yang digelar di ruang rapat pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017). Fachri Fachrudin Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersama delapan hakim konstitusi dalam sidang putusan uji materi yang digelar di ruang rapat pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi tersebut diajukan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Ahok maju sebagai calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

"Menolak permohonan pemohon," kata Arief saat membacakan amar putusan.

Untuk diketahui, ketika mengajukan uji materi, Ahok beralasan bahwa cuti bagi petahana menghambat jalannya program kerja.

Sebab, dirinya menjadi tidak bisa mengawasi pelaksanaan penyusunan anggaran dan penandatangan program-program yang akan berjalan.

Selain itu, kewajiban petahana cuti saat kampanye telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden. Berdasarkan UU Nomor 4 2 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

Namun demikian, MK menilai permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Adapun salah satu pertimbangannya, MK menilai, ketentuan cuti bagi petahana bertujuan mengantisipasi potensi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang oleh petahana selama mengikuti pemilihan kepala daerah.

Sementara salah satu sarat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah kesetaraan antarpeserta.

UU pilkada jelas mengatur bahwa pelaksanaan pilkada harus mencerminkan netralitas dari tiap kontestan. Cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada.

"Meskipun kasus penyelewengan banyak terjadi, namun hukum tidak boleh menggeneralisasi. Di sisi lain, hukum juga t idak boleh menutup mata bahwa memang benar (pernah ada) terjadi penyelewengan," kata Anwar Usman membacakan pertimbangan MK atas uji materi tersebut.

Berita Terkait

Kewajiban Cuti Petahana Dinilai Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana

Cuti Petahana, Haruskah?

Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Terkini Lainnya

 Beberapa Ganda Puteri Akan Dicerai

Beberapa Ganda Puteri Akan Dicerai

Olahraga 19/07/2017, 13:18 WIB Ribuan Telur Penyu Ditetaskan di Pantai Boom Banyuwangi

Ribuan Telur Penyu Ditetaskan di Pantai Boom Banyuwangi

Regional 19/07/2017, 13:17 WIB Diduga Ingin Membegal, Sekelompok Pemuda Diamankan di Ciracas

Diduga Ingin Membegal, Sekelompok Pemuda Diamankan di Ciracas

Megapolitan 19/07/2017, 13:14 WIB KPK, Kemenkes, dan BPJS Bentuk Tim Atasi Kecurangan di Program JKN

KPK, Kemenkes, dan BPJS Bentuk Tim Atasi Kecurangan di Program JKN

Nasional 19/07/2017, 13:11 WIB Djarot: Ancaman untuk Ahok Sudah Lama bahkan Sebelum Masuk Telegram

Djarot: Ancaman untuk Ahok Sudah Lama bahkan Sebelum Masuk Telegram

Megapolitan 19/07/2017, 13:10 WIB Cara Zhou Memopulerkan Tinju di Negaranya

Cara Zhou Memopulerkan Tinju di Negaranya

Olahraga 19/07/2017, 13:08 WIB Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah    HTI? Ini Jawaban Jokowi

Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi

Nasional 19/07/2017, 13:08 WIB Anaknya Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Jeremy Thomas

Anaknya Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Jeremy Thomas

Megapolitan 19/07/2017, 13:05 WIB PKS Sarankan Fraksi-fraksi Kumpul Bahas Posisi Novanto sebagai Ketua DPR

PKS Sarankan Fraksi-fraksi Kumpul Bahas Posisi Novanto sebagai Ketua DPR

Nasional 19/07/2017, 13:04 WIB Sosok Dimitri Jadi Sorotan pada Kasus Putra Jeremy Thomas

Sosok Dimitri Jadi Sorotan pada Kasus Putra Jeremy Thomas

Megapolitan 19/07/2017, 13:00 WIB Calon Jemaah Haji Diminta Waspadai Penyakit Saluran Udara

Calon Jemaah Haji Diminta Waspadai Penyakit Saluran Udara

Regional 19/07/2017, 12:59 WIB Kemenkumham Pastikan Tindak Tegas Ormas yang Melenceng dari Pancasila

Kemenkumham Pastikan Tindak Tegas Ormas yang Melenceng dari Pancasila

Nasional 19/07/2017, 12:48 WIB Universitas Gunadarma Dicurigai Tak Akan Beri Sanksi Pelaku 'Bullying'

Unive rsitas Gunadarma Dicurigai Tak Akan Beri Sanksi Pelaku "Bullying"

Megapolitan 19/07/2017, 12:48 WIB PAN Berharap Tak Ada Voting Saat Paripurna soal RUU Pemilu

PAN Berharap Tak Ada Voting Saat Paripurna soal RUU Pemilu

Nasional 19/07/2017, 12:42 WIB Anies Sebut Penataan Bantaran Sungai Winongo Cocok Diterapkan di DKI

Anies Sebut Penataan Bantaran Sungai Winongo Cocok Diterapkan di DKI

Regional 19/07/2017, 12:41 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles