Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang - KOMPAS.com

Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang - KOMPAS.com KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Muhammad Hidayat (53) Pelapo...

Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang - KOMPAS.com

Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membantah anggapan yang menilai penahanan Muhammad Hidayat terkait pelaporannya terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.

Hidayat adalah tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Ia mulai ditahan sejak Sabtu (15/7/2017) sek itar pukul 10.00.

"Ini tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya sudah duluan. Waktu unjuk rasa November 2016," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang.

Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan Kaesang atas video diunggahnya ke Youtube. Hidayat menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui video tersebut.

Baca: Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam

Kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya yang disangkakan terhadap Hidayat sudah bergulir sejak November.

Ia ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Bukt inya."

Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Hidayat sempat ditahan. Namun kemudian ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Selama penagguhan penahanan, polisi sempat melengkapi berkas kasus Hidayat dan mengirimkannya ke kejaksaan. Namun kejaksaan menyatakan berkas kasus tidak lengkap (P-19).

Baca: Sempat Ditangguhkan, Pelapor Kaesang Akhirnya Ditahan Usai Diperiksa

Kasus itu kemudian mengendap. Sampau akhirnya Hidayat muncul kembali sebagai pelapor Kaesang.

Polisi tidak menindaklanjuti laporan Hidayat terhadap Kaesang. Karena menilai tak ada unsur pidana yang ditemukan dalam video yang diunggah Kaesang.

Namun, polisi justru kembali memanggil Hidayat untuk pemeriksaan lanjutan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat (14/7/2017).

Menutut Argo, pemeriksaan Hidayat dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

"Jadi pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk P-19 kejaksaan. Ada beberapa poin yang harus kita tanyakan," ujar Argo.

Kompas TV Polisi Minta Keterangan Ahli Soal Laporan Video Kaesang

Berita Terkait

Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam

Sempat Ditangguhkan, Pelapor Kaesang Akhirnya Ditahan Usai Diperiksa

Polda Metro Sebut Pelapor Kaesang Belum Ditahan

Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Pelaporan Terhadap Kaesang

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor Kaesang

Terkini Lainnya

Kasus Sabu 1 Ton, Polisi Periksa WNI yang Jadi Pemandu Para Pelaku

Megapolitan 15/07/2017, 15:45 WIB Fraksi PAN Minta Pemerintah Terima Apa Pun Hasil RUU Pemilu

Fraksi PAN Minta Pemerintah Terima Apa Pun Hasil RUU Pemilu

Nasional 15/07/2017, 15:36 WIB Kasus Sabu 1 Ton, Pelaku Mengaku Hanya Pengantar Barang

Kasus Sabu 1 Ton, Pelaku Mengaku Hanya Pengantar Barang

Megapolitan 15/07/2017, 15:32 WIB Akademisi hingga Jaksa Agung Dukung Pansus Angket, Ini Kata KPK

Akademisi hingga Jaksa Agung Dukung Pansus Angket, Ini Kata KPK

Nasional 15/07/2017, 15:20 WIB '6 Tahun Tak Ada Kabar, Ibu Kangen Sekali dengan Atika...'

"6 Tahun Tak Ada Kabar, Ibu Kangen Sekali dengan Atika..."

Regional 15/07/2017, 15:17 WIB Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot

Dikenal Rajin, Penangkapan Fatahillah atas Kasus Korupsi Kagetkan Djarot

Megapolitan 15/07/2017, 15:08 WIB Ibu Calon Pengantin Protes di Facebook gara-gara Jokowi Datang, Ini Respons Wali Kota

Ibu Calon Pengantin Protes di Facebook gara-gara Jokowi Datang, Ini Respons Wali Kota

Regional 15/07/2017, 15:00 WIB KPK: Semoga Hak Angket Bukan Ajang untuk Membela Teman

KPK: Semoga Hak Angket Bukan Ajang untuk Membela Teman

Nasional 15/07/2017, 14:56 WIB Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang

Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang

Megapolitan 15/07/2017, 14:23 WIB Minta Maaf, Ibu Calon Pengantin yang Protes di Facebook gara-gara Jokowi Datang

Minta Maaf, Ibu Calon Pengantin yang Protes di Facebook gara-gara Jokowi Datang

Regional 15/07/2017, 14:04 WIB Djarot: Sebagai Bagian dari Pemerintah, Saya Bela Perppu Ormas

Djarot: Sebagai Bagian dari Pemerintah, Saya Bela Perppu Ormas

Megapolitan 15/07/2017, 14:02 WIB Anak Mengadu Dipukul, Polisi Pukuli Siswa SD di Depan Guru

Anak Mengadu Dipukul, Polisi Pukuli Siswa SD di Depan Guru

Regional 15/07/2017, 13:48 WIB Perampok Gaji PNS Senilai Rp 380 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

Perampok Gaji PNS Senilai Rp 380 Juta Terancam 7 Tahun Penjara

Regional 15/07/2017, 13:44 WIB Viral Protes Keluarga Calon Pengantin di Facebook gara-gara Jokowi Datang

Viral Protes Keluarga Calon Pengantin di Facebook gara-gara Jokowi Datang

Regional 15/07/2017, 13:36 WIB Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam

Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam

Megapolitan 15/07/2017, 13:14 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles