Polisi Tegaskan Penahanan Hidayat Tak Terkait Laporan terhadap Kaesang - KOMPAS.com KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Muhammad Hidayat (53) Pelapo...
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian membantah anggapan yang menilai penahanan Muhammad Hidayat terkait pelaporannya terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
Hidayat adalah tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Ia mulai ditahan sejak Sabtu (15/7/2017) sek itar pukul 10.00.
"Ini tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya sudah duluan. Waktu unjuk rasa November 2016," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu siang.
Hidayat dikenal sebagai orang yang sempat melaporkan Kaesang atas video diunggahnya ke Youtube. Hidayat menuding Kaesang telah melalukan penistaan agama melalui video tersebut.
Baca: Selama 24 Jam Diperiksa, Pelapor Kaesang Bungkam
Kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya yang disangkakan terhadap Hidayat sudah bergulir sejak November.
Ia ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Hidayat ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.
Ia dituding mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Bukt inya."
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka, Hidayat sempat ditahan. Namun kemudian ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Selama penagguhan penahanan, polisi sempat melengkapi berkas kasus Hidayat dan mengirimkannya ke kejaksaan. Namun kejaksaan menyatakan berkas kasus tidak lengkap (P-19).
Baca: Sempat Ditangguhkan, Pelapor Kaesang Akhirnya Ditahan Usai Diperiksa
Kasus itu kemudian mengendap. Sampau akhirnya Hidayat muncul kembali sebagai pelapor Kaesang.
Polisi tidak menindaklanjuti laporan Hidayat terhadap Kaesang. Karena menilai tak ada unsur pidana yang ditemukan dalam video yang diunggah Kaesang.
Namun, polisi justru kembali memanggil Hidayat untuk pemeriksaan lanjutan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat (14/7/2017).
Menutut Argo, pemeriksaan Hidayat dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.
"Jadi pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk P-19 kejaksaan. Ada beberapa poin yang harus kita tanyakan," ujar Argo.
Kompas TV Polisi Minta Keterangan Ahli Soal Laporan Video Kaesang
Tidak ada komentar