Tata Kota Banyuwangi Dimata Yayat Supriyatna - beritajatim Banyuwangi (beritajatim.com) â" Penataan ruang kota yang dilakukan Kabupate...
Banyuwangi (beritajatim.com) â" Penataan ruang kota yang dilakukan Kabupaten Banyuwangi diapresiasi oleh pakar perkotaan, Yayat Supriyatna. Dosen Planologi Universitas Trisakti Jakarta itu menilai, dengan segala kekurangan yang ada, Banyuwangi cukup mampu mendesain tata kotanya dengan cukup baik.
"Banyuwangi cukup mampu mengendalikan struktur ruang kotanya dengan baik. Jadi tidak saling tumpang-tindih. Saya dengar juga tidak boleh ada mall di dalam kota, itu bagus untuk memecah konsentrasi ruang sekaligus bagian dari pemerataan," ujar Yayat, Rabu (19/7/2017).
Menurut Sekjen Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia ini, secara teoritis dia banyak memahami tentang konsep tata ruang, tapi secara praktek, Yayat mengaku banyak belajar dari Banyuwangi.
"Karena mempraktekkan teori di daerah itu lebih sulit. Dan Banyuwangi relatif berhasil mempraktekkannya, tentu t idak terlepas masih adanya kekurangan-kekurangan," kata Yayat.
Hal ini, kata Yayat, terbukti Banyuwangi berhasil meraih juara penataan ruang terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2014 lalu, yang saat itu Yayat sebagai salah satu jurinya.
Yayat juga mengapresiasi penataan ruang di kawasan bandara di mana Pemkab Banyuwangi tidak memberikan izin mendirikan banguna di sekitar bandara. Sehingga lansekap persawahan di sekitar bandara tetap terjaga. "Itu bagian dari positioning. Karena untuk diferensiasi dengan bandara di kota lain, sehingga orang turun dari pesawat sudah langsung terasa keunikan Banyuwangi. Apalagi terminal bandaranya unik," paparnya.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengendalian tata ruang. Sejumlah kebijakan pun ditempuh Bupati Anas. Mulai dari membentuk Perda Rencana Detail Tata Ruang kawasan strategis, hingga membentuk peraturan bupati tenta ng aturan penertiban Ijin Mendirikan Bangunan.
âDalam perda tersebut diatur antara lain zonasi wilayah dan peruntukannya. Misalnya kawasan perkotaan mana yang untuk kawasan bisnis, dan mana untuk pengembangan wisata. Pembangunan baru yang berada di jalan besar pun kami atur harus mundur lima meter dari badan jalan. Ini semua agar pengembangan kota ini bisa terkendali,â jelas Anas. (rin/kun)
Tidak ada komentar