Yang Berbeda dari Rapat Paripurna Hari ini dan Hari Sebelumnya... - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambil...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ada pemandangan yang berbeda dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (20/7/2017).
Apa yang berbeda?
Biasanya, banyak kursi kosong di ruang rapat paripurna. Jumlah anggota yang hadir seringkali tak sesuai dengan jumlah yang tertuang pada lembar kehadiran.
Tapi, berbeda dengan hari ini.
Rapat paripurna D PR dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait lima isu krusial, dihadiri lebih dari separuh anggota Dewan.
Jumlah yang tertera di lembar kehadiran, kurang lebih sama dengan kehadiran fisik di ruang rapat.
Hari ini, tercatat 450 anggota DPR menghadiri rapat paripurna,
Jika dilihat dari kehadiran fisiknya, jumlah tersebut sesuai dengan catatan pada daftar hadir.
Baca: Golkar Wajibkan Anggotanya Hadiri Paripurna Saat Putuskan RUU Pemilu
Wajib hadir
Pentingnya agenda rapat paripurna hari ini, membuat fraksi-fraksi mewajibkan para anggotanya untuk hadir. Hal ini sebagai antisipasi kemungkinan voting dalam pengambilan keputusan.
DPP Partai Golkar, misalnya. Sejak beberapa hari lalu, ada instruksi bagi anggota Fraksi Golkar untuk menghadiri rapat paripurna pada hari ini.
"Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang Pemilu tan ggal 20 Juli 2017 yang akan datang maka seluruh anggota fraksi diwajibkan untuk hadir dalam perjuangan penugasan Partai Golkar," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Sementara, sejumlah fraksi lainnya melarang anggotanya untuk bepergian ke luar kota atau luar negeri.
"Sudah saya instruksikan kepada seluruh anggota Fraksi PKS agar stand by di Jakarta dan hadir paripurna pada tanggal 20 nanti. Untuk antisipasi kemungkinan teradinya voting," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggotanya Bepergian
Hal yang sama diinstruksikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar meyakini, suara satu orang anggota sangat penting. Apalagi, PKB menjadi jembatan bagi fraksi yang memilih presidential threshold 0 persen dan 20-25 persen.
Lima isu krusial
Pada rapat paripurna hari ini, akan diputuskan lima isu krusial dalam RUU Pemilu yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.
Ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang menyandera pembahasan RUU Pemilu.
Pemerintah bersikeras agar ambang batas tersebut berada di kisaran 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Sementara, sebagian fraksi menginginkan agar ambang batas tersebut dihapus.
Rapat kali ini juga dihadiri kelima Pimpinan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan keempat Wakil Ketua DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.
Rapat dipimpin oleh Fadli Zon selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan.
Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini? Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pe milu
Tidak ada komentar