Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK - KOMPAS.com

Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mah...

Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK - KOMPAS.com

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.

Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatu r dalam UU itu.

"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2017).

Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan secepat mungkin.

Baca: Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK

Setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, ia akan langsung ke MK dan mendaftarkan uji materi tersebut.

"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan konstitusi," tambah Yusril.

Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.

Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu

Oleh karena itu, ia menilai, pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.

Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential treshold seharusnya tak ada.

"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Yusril.

P akar Hukum Tata Negara ini berharap, Mahkamah Konstitusi sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.

Yusril mengatakan, kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan.

Namun, ia berharap MK tidak diintervensi oleh siapapun.

"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti" ujar Yusril.

"Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," kata dia.

DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/20 17) dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kompas TV Sidang Paripurna DPR RI akan Putuskan RUU Pemilu Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Revisi UU Pemilu

Berita Terkait

Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK

Fadli Zon Ikut "Walk Out", Setya Novanto Ambil Alih Sahkan RUU Pemilu

Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu

Voting Pengesahan RUU Pemilu Diwarnai Aksi "Walk Out" Empat Fraksi

DPR Putuskan Voting Pengesahan RUU Pemilu Malam Ini

Terkini Lainnya

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Regional 21/07/2017, 07:09 WIB Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Nasional 21/07/2017, 07:04 WIB Turki Tuding Perusahaan Jerman Dukung Gerakan Teror

Turki Tuding Perusahaan Jerman Dukung Gerakan Teror

Internasional 21/07/2017, 06:36 WIB Tjahjo Tak Mau Komentari Fraksi PAN yang Ikut 'Walk Out'

Tjahjo Tak Mau Komentari Fraksi PAN yang Ikut "Walk Out"

Nasional 21/07/2017, 06:30 WIB Upaya Djarot Jamin' E-Budgeting' dan Keuangan Non-tunai Terus Dipakai

Upaya Djarot Jamin" E-Budgeting" dan Keuangan Non-tunai Terus Dipakai

Megapolitan 21/07/2017, 06:30 WIB Api Melalap Gudang Garmen di Jakarta Utara

Api Melalap Gudang Garmen di Jakarta Utara

Megapolitan 21/07/2017, 06:23 WIB Ganjar Pranowo: Yang Tak Setuju Sekolah 5 Hari Sebaiknya Berembuk, Tak Usah Demo

Ganjar Pranowo: Yang Tak Setuju Sekolah 5 Hari Sebaiknya Berembuk, Tak Usah Demo

Regional 21/07/2017, 06:23 WIB Survei: Rekrutmen CPNS dan Kepolisian Dipersepsikan Rentan Korupsi

Survei: Rekrutmen CPNS dan Kepolisian Dipersepsikan Rentan Korupsi

Nasional 21/07/2017, 06:16 WIB Temuan Kapak Batu Ungkap Waktu Aborigin Masuk Australia

Temuan Kapak Batu Ungkap Waktu Aborigin Masuk Australia

Internasional 21/07/2017, 06:15 WIB Pria Ini Berkelahi dengan Tukang Parkir gara-gara Masalah Pelayanan

Pria Ini Berkelahi dengan Tukang Parkir gara-gara Masalah Pelayanan

Regional 21/07/2017, 06:06 WIB Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK

Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK

Nasional 21/07/2017, 05:52 WIB Sepekan Berlalu, Puluhan Rumah di Belitung Timur Masih Terendam Banjir

Sepekan Berlalu, Puluhan Rumah di Belitung Timur Masih Terendam Banjir

Regional 21/07/2017, 05:27 WIB Hak Angket DPR terhadap KPK Digugat ke MK

Hak Angket DPR terhadap KPK Digugat ke MK

Nasional 21/07/2017, 05:15 WIB Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan den   gan Pancasila

Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila

Nasional 21/07/2017, 05:10 WIB Romahurmuziy Minta Djan Faridz Hengkang dari Kantor DPP PPP

Romahurmuziy Minta Djan Faridz Hengkang dari Kantor DPP PPP

Nasional 21/07/2017, 04:44 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles