Atut Chosiyah Hadapi Vonis Hakim - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Gubermur Banten, Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Gubermur Banten, Atut Chosiyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, akan menjalani sidang putusan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Atut merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pemerasan terhadap anak buahnya.
"Iya hari ini putusan Bu Atut," ujar pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, Kamis.
Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara o leh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Atut Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baca: Membela Diri Sambil Menangis, Atut Mengaku Khilaf Korupsi
Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten. Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Baca: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara
Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Atut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.
Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.
Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kompas TV Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan demi menggali peran Ratu Atut Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dugaan Korupsi A tut
Tidak ada komentar