Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Berita: BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013

BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013 jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyataka...

BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013

BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013 - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, tablet PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan produk ilegal.

Obat yang mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang gila tersebut bisa mengakibatkan kematian.

"PCC merupakan produk ilegal, berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun. Badan POM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini," ujar Penny dalam konferensi pers di Jaka rta, Senin (18/9).

Menurut Penny, hasil uji laboratorium BPOM menyatakan PCC yang dikonsumsi para remaja tersebut ada dua jenis.

PCC yang pertama mengandung parasetamol, carisoprodol dan cafein. Sementara PCC yang ke dua mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein dan tramadol.

"Semua obat yang mengandung carisoprodol telah dicabut izin edarnya oleh BPOM pada 2013 lalu dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia. Karena banyak disalahgunakan. Carisoprodol bisa menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," ucapnya.

Lukito menduga, beredarnya PCC di Kendari sebagai bentuk perlawanan dari sejumlah oknum yang selama ini memproduksi obat-obatan dengan bahan ilegal yang terus diberantas oleh BPOM bekerja sama dengan kepolisian, dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya kira ini sebagai bentuk perlawanan para onum tersebut. Mereka memodifikasinya karena ditemukan juga kandungan tramadol dan tr iheksifenidil pada jenis obat ke dua," pungkas Penny.(gir/jpnn)

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN

Reponsive Ads