Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Cicak Vs Buaya Jilid III: Pimpinan KPK berpontensi menjadi tersangka

Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait kasus dugaan tindak pi...

Foto Andir Firliansyah Putra Pauh.

Beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait kasus dugaan tindak pidana tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo dan Saud Sitomurang, akan membumbuhi kembali pertikaian KPK vs Polri Jilid III.  "ini menjadi masalah yang sangat menarik" ungkap Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad  , Rabu (8/11/).

"Sebab dengan sudah beredarnya SPDP, artinya pihak Polisi sudah menindak lanjuti secara sungguh-sungguh laporan dari pelapor atas nama sandy kurniawan.Jika polisi sudah menemukan unsur pidananya, ini sangat berpontensi menjerat kedua pimpinan KPK tersebut menjadi tersangka, jika terpenuhi minimal dua alat bukti Imbuhnya.

"ini ada indikasi untuk melemahkan peran KPK, dengan dalih penyalahgunaan wewenang menerbitkan Surat Larang berpergian keluar negeri atau pencekalan.
Pencekalan itu jelas merupakan kewenangan KPK untuk membantu jalannya proses hukum bagi tersangka korupsi,kalau hal itu dianggap penyalahgunaan wewenang, itu tidak beralasan. Paparnya

"Penyalahgunaan wewenang itu jika mencampuradukan wewenang dengan bertindak sewenang-wenang, Nah yang dilakukan KPK masih sesuai koridor hukum dan kewenangannya"."Tidak beralasan SPDP Penyalahgunaan wewenang untuk menjerat mereka (KPK)." Meski SPDP ini sudah beredar, tidak boleh menggangu kinerja KPK dalam melawan gurita korupsi. Pungkas suparji.

Sementara Andir Firliansyah, Ketua Forum Komunikasi Mahasiwa Pacsa Sarjana Ilmu Hukum UAI, mengatakan, laporan yang dibuat oleh pelapor Sandi Kurniawan, dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP tersebut, bukan tidak mungkin akan memicu kembali luka lama antara KPK dan Polri.

"KPK ini sudah diserang dari segala lini, mulai dari pansus hak angket KPK untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sampai ke MoU beberapa penegak hukum untuk mengkoptasi peran KPK"

Jangan sampai terjadi lagi perseteruan KPK dan Polri, sementara tikus-tikus berdasi tertawa dan menmanfaatkan situasi ini" tukas Mantan Ketua DPP IMM.

Reponsive Ads