Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu

Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu Kamis 28 Desember 2017, 16:46 WIB Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Pa...

Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu

Kamis 28 Desember 2017, 16:46 WIB Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke Bawaslu Dwi Andayani - detikNews Tak Bisa Ikut Verifikasi Faktual, 5 Parpol Konsultasi ke BawasluFoto: Dwi Andayani/detikcom Jakarta - Lima parpol yang tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019 datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kelima parpol berkonsultasi soal permohonan pengajuan sengketa.
"Sudah lima parpol yang berkonsultasi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/12/2017).
Kelima parpol yang datang ke Bawaslu adalah Partai Republik, Pa rtai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Bhinneka. Kelimanya berkonsultasi mengenai tata cara permohonan pengajuan sengketa.
Menurut Rahmat, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada parpol untuk mengajukan gugatan terhitung sejak KPU menyampaikan keputusan. Waktu pendaftaran terakhir diberikan besok, Jumat (29/12).
"Pendaftaran dibuka sampai besok (29/12)," kata Rahmat.
KPU sebelumnya menyatakan tujuh parpol tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual. Dua parpol lainnya adalah Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja.
Sedangkan 14 parpol yang lolos mengikuti tahap verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra. Kemudian Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul adalah PBB dan PKPI.
(fdn/fdn)Sumber: Go ogle News Parpol

Reponsive Ads