Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tak Bisa Ikuti Verifikasi Faktual, Tujuh Parpol Gugat KPU

Tak Bisa Ikuti Verifikasi Faktual, Tujuh Parpol Gugat KPU REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward ...

Tak Bisa Ikuti Verifikasi Faktual, Tujuh Parpol Gugat KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan seluruh partai politik (parpol) yang tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual Pemilu 2019 mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Tercatat ada tujuh parpol yang mengajukan gugatan kepada Bawaslu pada Jumat (29/12).
Dalam gugatannya, ketujuh parpol mempersoalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan ketujuh parpol tersebut tidak lolos dalam penelitian perbaikan administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Karena itu, ketujuh parpol tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya atau tahap verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
"Ketujuh parpol sudah resmi mendaftarkan gugatan kepada Bawaslu. Namun, masih ada kesempatan untuk memperbaiki berkas-berkas gugatan yang disampaikan tersebut," ujar Fritz di Jakarta, Sabtu (30/12).
Tujuh parpol yang menga jukan gugatan itu yakniPartai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Idaman, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. Ketujuh parpol ini diketahui belum semuanya melengakapi berkas gugatan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bawaslu.
Beberapa kelengkapan persyaratan gugatan antara lain lampiran identitas pemohon yang belum lengkap dan objek sengketa berupa surat keputusan KPU pada 24 Desember lalu.
"Kami masih memberikan kesempatan perbaikan hingga 4 Januari mendatang. Selanjutnya, diadakan sidang mediasi pertama pada 5-6 Januari. Sidang mediasi mengagendakan pembicaraan oleh kedua belah pihak (KPU dan parpol) dengan Bawaslu sebagai mediator," jelas Fritz.
Jika tidak membuahkan keputusan, sidang mediasi akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi atau persidangan secara terbuka. Dalam ajudikasi, pihak KPU dan pelapor (paarpol) saling memaparkan bukti dengan data dan sejumlah alat bukti lain.< br/>"Di situ Bawaslu yang akan menilai apakah parpol memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi calon peserta Pemilu. Dan di situ peran dari Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Apabila terjadi kesepakatan, atau terjadi keputusan, maka bisa langsung dilanjutkan verifikasi faktual.Tapi kalau tidak, para partai bisa mengajukan banding, atau mengajukan sengketa lagi ke PTUN lima hari sejak putusan Bawaslu, " tambah Fritz.
Berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads