Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau ...

Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau ... Selasa 16 Januari 2018, 13:21 WIB Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan ...

Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau ...

Selasa 16 Januari 2018, 13:21 WIB Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau Internasional Dwi Handayani - detikNews Awasi Pemilu, Bawaslu Kerja Sama dengan Lembaga Pemantau InternasionalFoto: Bawaslu MoU dengan ABFREL (Dwi-detikcom) Jakarta - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Asia Network For Free Elections (ANFREL). Penandatangan ini dilakukan dalam rangka kerjasama pengembangan kemampuan dalam pengawasan pemilu.
Penandatanganan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Petalolo, Fritz Ed ward Siregar, dan Sekjen Bawaslu Gunawan suswantoro. Penandatangan juga dihadiri oleh Direktur eksekutif ANFREL Ical Supriadi.
"Saya mengundang Bawaslu bersama dengan ANFREL menguatkan demokrasi Indonesia, jadi kesamaan mandat itulah yang menyatukan kita," ujar Ical di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (16/1/2018).
Sementara itu Abhan mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat meningkatkan sosialisasi bagi pengawas pemilu. Serta menumbuhkan lembaga-lembaga pemantau pemilu yang ada di Indonesia.
"Mudah-mudahan ini adalah langkah kami untuk meningkatkan atau mensosialisasikan pengawasan pemilu. Serta menunjukkan bagaimana peran ANFREL di Indonesia dan menumbuh kembangan lembaga pemantau yang ada," ujar Abhan.
Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendukung proses pemilu di Indonesia. Dengan ruang lingkup nota kesepahaman yaitu kerjasama dalam bidang kepemiluan dengan kegiatan yang meliputi dukungan pihak ke dua (ANFR EL) terhadap pihak pertama (Bawaslu) dengan tetap memastikan terpenuhinya prinsip kemandirian pihak pertama.
Pelaksanaan ini selanjutnya diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kerjasama ini berlaku dalam waktu 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan para pihak.
(rvk/rvk)Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads