Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) dan Badan Pengawas Pem...

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu putusan MK tersebut adalah terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.

Siang ini, Selasa (16/1/2018), rapat konsultasi kembali digelar untuk kali kedua. Dalam rapat konsultasi kemarin, pemerintah dan mayoritas anggota Komisi II DPR menafsirkan putusan MK dilaksanakan usai Pemilu 2019, atau dilaksanakan untuk Pemilu 2024.

Namun menurut KPU, putusan MK tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan tetap memberikan ops i dilaksanakan 2018, untuk Pemilu 2019," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa.

(Baca: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019)

KPU telah memiliki dua alternatif solusi agar putusan MK soal verifikasi faktual bisa dilaksanakan tanpa melanggar pasal lain dalam UU Pemilu, lantaran keterbatasan waktu.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 178 (2) yang memerintahkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menyebutkan, dua opsi itu adalah revisi Pasal 178 (2) dan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kami, karena kami memang akan suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa dan mendesak," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

(Baca: Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR)

Langsung dilaksanakan

Dalam sejarahnya, KPU langsung melaksanakan putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu, setelah putusan dikeluarkan.

Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan putusan MK tahun 2009 yang mengatur hak pilih warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Saya ingin menggambarkan praktik putusan MK terdahulu yang eksekusinya langsung. MK memutuskan pemilih walaupun tidak ada dalam DPT tetapi memenuhi syarat, dan punya KTP, boleh memilih. Itu diputuskan satu hari sebelum hari-H pemungutan," kata Arief, Jumat.

Contoh putusan MK lain yang langsung dieksekusi yaitu putusan MK yang membatalkan sistem penetapan calon legislatif berdasarkan nomor urut dalam UU Pemilu Legislatif. Penetapan calon legislatif kembali ke suara terbanyak.

"Putusan itu keluar di tengah-tengah periode tahapan, langsung eksekusi, dan langsung dijalanka n," ujar Arief.

(Baca juga: Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan)

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019

Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR

MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019

Siang Ini, Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol

Terkini Lainnya

Supermarket Inggris Ini Klaim Hapus Kantong Plastik 5 Tahun Mendatang

Supermarket Inggris Ini Klaim Hapus Kantong Plastik 5 Tahun Mendatang

Internasional 16/01/2018, 14:43 WIB Kronologi Kebakaran di Museum Bahari

Kronologi Kebakaran di Museum Bahari

Megapolitan 16/01/2018, 14:37 WIB Mayoritas Anggota Partai Republik Puas dengan Kinerja Trump

Mayoritas Anggota Partai Republik Puas dengan Kinerja Trump

Internasional 16/01/2018, 14:35 WIB Ganjar Kaget, Harga Beras C4 Tembus Rp 13.000 Per Kilo

Ganjar Kaget, Harga Beras C4 Tembus Rp 13.000 Per Kilo

Regional 16/01/2018, 14:33 WIB Benahi Sungai Citarum, ADB Tawarkan Pinjaman Rp 200 Triliun

B enahi Sungai Citarum, ADB Tawarkan Pinjaman Rp 200 Triliun

Regional 16/01/2018, 14:31 WIB Polisi Akan Panggil Pihak Pengelola Gedung BEI yang Ambrol

Polisi Akan Panggil Pihak Pengelola Gedung BEI yang Ambrol

Nasional 16/01/2018, 14:27 WIB Konstruksi RSUD Ungaran Jelek, Kontraktor Pernah Berkasus Saat Bangun Pacuan Kuda

Konstruksi RSUD Ungaran Jelek, Kontraktor Pernah Berkasus Saat Bangun Pacuan Kuda

Regional 16/01/2018, 14:26 WIB Rektor Bina Darma: Kalau Biayan Kurang, Kami yang Tanggung Jawab

Rektor Bina Darma: Kalau Biayan Kurang, Kami yang Tanggung Jawab

Megapolitan 16/01/2018, 14:25 WIB DPD Hanura: Wiranto Setuju Munaslub untuk Ganti Oesman Sapta

DPD Hanura: Wiranto Setuju Munaslub untuk Ganti Oesman Sapta

Nasional 16/01/2018, 14:24 WIB Anies Ingin Koleksi Museum Bahari yang Terbakar Dibuat Replikanya

Anies Ingin Koleksi Museum Bahari yang Terbakar Dibuat Replikanya

Megapolitan 16/01/2018, 14:22 WIB Lapisan Alumunium Sulitkan Proses Pemadaman Api di Museum Bahari

Lapisan Alumunium Sulitkan Proses Pemadaman Api di Museum Baha ri

Megapolitan 16/01/2018, 14:22 WIB Ada Apa di Balik Niat Belanda Teliti Perang Kemerdekaan Indonesia?

Ada Apa di Balik Niat Belanda Teliti Perang Kemerdekaan Indonesia?

Internasional 16/01/2018, 14:17 WIB Koleksi Museum Bahari Sumbangan Berbagai Kedutaan Besar Ikut Terbakar

Koleksi Museum Bahari Sumbangan Berbagai Kedutaan Besar Ikut Terbakar

Megapolitan 16/01/2018, 14:14 WIB Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Pak OSO Tidak Minta Mahar

Ridwan Kamil: Saya Bersaksi, Pak OSO Tidak Minta Mahar

Regi onal 16/01/2018, 14:14 WIB Kebakaran Museum Bahari Diduga akibat Korsleting Listrik

Kebakaran Museum Bahari Diduga akibat Korsleting Listrik

Megapolitan 16/01/2018, 14:08 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads