Ketum Hanura Kecewa atas Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang di Kompleks ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) pun menyayangkan putusan MK tersebut.
"Sebetulnya menu rut saya itu enggak perlu," ujar Oso ketika ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Oso beranggapan, verifikasi faktual tak perlu diulang-ulang. Lantaran, pada Pemilu 2014 sudah dilakukan.
"Ini kan partai sudah lama, namanya juga sudah verifikasi. Kok diulang-ulang lagi," kata Oso.
Menurut Oso, verifikasi faktual itu lebih tepat diwajibkan kepada partai politik baru yang akan ikut Pemilu 2019.
"Kalau mau ulang itu partai yang baru. Kalau partai yang lama, nanti marah semua partai-partai," kata dia.
(Baca juga: PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua Parpol)
Meski demikian, Ketua DPD RI itu mengatakan bahwa ia bisa memahami putusan MK tersebut.
"Ini porsinya hukum. Jadi, saya enggak berani juga bilang oh ini salah. Cuma sebagai partai, saya kecewa juga. Dari segi hukum, kita taat hukum. Jadi apa yang sudah diputuskan itu ya itulah yang harus kita laksa nakan," katanya.
"Jadi enggak ada, oh karena saya enggak suka harus ini. Enggak bisa. Ini ketetapan hukum yang telah diatur menurut mekanisme hukum. Kita harus patuh," terang dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
(Baca juga: KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu)
Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Awalnya, dengan ketentuan dua pasal ini, maka partai politik yang telah lolos verifikasi Pemi lu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Namun, dengan putusan MK ini, maka ketentuan tersebut diubah.
Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief.
"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah dia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual.
Sebab, terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini.
Padahal, syarat untuk lolos menjadi pes erta pemilu mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen jumlah kecamatan.
Parpol juga harus mempunyai kantor tetap di untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 173 UU Pemilu. Diantaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.
Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.Berita Terkait
Pascaputu san MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual
PSI Anggap Putusan MK soal Verifikasi Faktual Beri Keadilan
Putusan MK, Nasdem Yakin Tetap Lolos Verifikasi Faktual
Konsekuensi Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Harus Kerja Lebih Berat
Terkini Lainnya

Cegah Kampanye Hitam Pilkada Jateng, Polisi Patr oli Medsos 24 Jam
Regional 12/01/2018, 19:32 WIB
Jusuf Kalla: Dulu Hampir Tiap Minggu Ada Pilkada, Biasa Aja
Nasional 12/01/2018, 19:30 WIB
Tunggakan Pajak 1.293 Mobil Mewah di Jakarta Nilainya Rp 44,9 Miliar
Megapolitan 12/01/2018, 19:27 WIB
DKI Targetkan Investasi di Kepulauan Seribu Mencapai Rp 20 Triliun
M egapolitan 12/01/2018, 19:26 WIB
Video Jogednya Viral, Ini Respons Uu Ruzhanul Ulum
Regional 12/01/2018, 19:24 WIBPolisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Pura-pura Jadi Paranormal
Megapolitan 12/01/2018, 19:18 WIB
Ingin Dekat dengan Masyarakat, Polisi Ini Sediakan Cukur Rambut Gratis
Regional 12/01/2018, 19:14 WIB
Tes Kesehatan Tahap Satu Selesai, Bakal Calon Wali Kota Tangerang Akan Tes Psikologi dan Narkoba
Megapolitan 12/01/2018, 19:08 WIB
Sandi Bermimpi Jadikan Kepulauan Seribu seperti Maldives
Megapolitan 12/01/2018, 19:07 WIB
Ketua DPD Sayangkan Beda Pendapat Antar Menteri soal Penenggelaman Kapal
Nasional 12/01/2018, 18:59 WIBCabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Dilaporkan oleh Anaknya Sendiri
Regional 12/01/2018, 18:57 WIB
Seorang Kakek di Bandung Cabuli 11 Murid dan Rekam Adegan Mesumnya
Regional 12/01/2018, 18:52 WIB
Soal Verifikasi Faktual, Hanura Anggap Putusan MK Tak Berlaku Surut
Nasional 12/01/2018, 1 8:51 WIB
Tidak ada komentar