Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan ...

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan ... JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) masih terus melakuk...

KPU Khawatir Penetapan Peserta Pemilu 2019 Molor jika Jalankan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) masih terus melakukan kajian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur verifikasi faktual parpol.

Sebab, menurut Ketua KPU Arief Budiman, pelaksanaan putusan MK akan berimplikasi terhadap ketentuan lain dalam Undang-undang Pemilu.

"KPU tidak mau tindak lanjut itu ternyata membuat implikasi hukum yang lain, yang kalau itu disengketakan, kemudian KPU bisa salah," kata Arief kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

(Baca juga : MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual)

Arief mengatakan, Pasal 178 (2) Undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk menetapkan partai politik peserta pemilu 14 bulan sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan ters ebut, maka KPU harus mengumumkan parpol peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Dengan adanya putusan MK soal verifikasi faktual, maka KPU butuh waktu lebih untuk tahapan verifikasi faktual.

"(Akibatnya) Kalau KPU tidak mampu menetapkan pada 17 Februari, atau melampaui, apa yang kemudian terjadi?" ucap Arief.

(Baca juga : KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol)

Setelah putusan MK pada Kamis (1/11/2018), KPU langsung menggelar rapat pleno pimpinan di malam harinya.

Arief juga mengatakan telah memerintah tim kesekjenan untuk membuat kajian eksekusi putusan MK.

"Putusan nomor sekian, apa yang harus kita siapkan. Personel kita siap tidak melaksanakan itu. Tahapan kita masih cukup waktu, atau diformulasi ulang tidak seperti normal yang kita kerjakan," katanya.

Hari ini KPU meminta masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soa l putusan MK.

"Kalau eksekusi putusan MK itu berimplikasi terhadap tidak mampu dijalankannya pasal-pasal lain, maka kami akan konsultasi dengan pembuat Undang-undang. Sudah dijadwalkan Senin besok kita rapat dengan pembuat Undang-undang," pungkas Arief.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

PSI Yakin KPU Patuhi Putusan MK soal Verifikasi Faktual Semua Parpol

Yusril: Putusan MK soal "Presidential Threshold" Tak Sejalan dengan Spirit Konstitusi

Soal Presidential Threshold, Gerindra Anggap MK Hilang Kewarasan

Pascaputusan MK, Fahri Hamzah Minta Parpol Segera Umumkan Capres

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Terkini Lainnya

Di Jakarta Utara, OK Otrip Akan Diuji Coba di Warakas dan Cilincing

Di Jakarta Utara, OK Otrip Akan Diuji Coba di Warakas dan Cilincing

Megapolitan 12/01/2018, 17:57 WIB Tolak Putusan Partai Usung Djarot-Sihar, Ketua PPP Sumut Dicopot

Tolak Putusan Partai Usung Djarot-Sihar, Ketua PPP Sumut Dicopot

Regional 12/01/2018, 17:51 WIB Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan

Berteman di Medsos, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan

Regional 12/01/2018, 17:50 WIB Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Nasional 12/01/2018, 17:49 WIB Polisi Tetapkan Guru Honorer    SMP di Jaktim Tersangka Pencabulan Siswa

Polisi Tetapkan Guru Honorer SMP di Jaktim Tersangka Pencabulan Siswa

Megapolitan 12/01/2018, 17:38 WIB 'Presidential Threshold' 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

"Presidential Threshold" 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

Nasional 12/01/2018, 17:36 WIB Bagaimana Media di Dunia Menerjemahkan Umpatan Trump?

Bagaimana Media di Dunia Menerjemahkan Umpatan Trump?

Internasional 12/01/2018, 17:35 WIB Sama-sa   ma Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

Sama-sama Bayar Pajak, Alasan MA Cabut Pergub Larangan Motor Era Ahok

Nasional 12/01/2018, 17:34 WIB PAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019

PAN: Belum Tentu Jokowi dan Prabowo Maju Pilpres 2019

Nasional 12/01/2018, 17:28 WIB MA Keluarkan Peraturan untuk Sederhanakan Format Putusan Kasasi 

MA Keluarkan Peraturan untuk Sederhanakan Format Putusan Kasasi

Nasional 12/01/2018, 17:26 WIB Jusuf Kalla Tak Masalah    Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR meski Tim Angket KPK

Jusuf Kalla Tak Masalah Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR meski Tim Angket KPK

Nasional 12/01/2018, 17:24 WIB Massa Demo Facebook Bubar, Lalu Lintas ke Arah Semanggi Kembali Lancar

Massa Demo Facebook Bubar, Lalu Lintas ke Arah Semanggi Kembali Lancar

Megapolitan 12/01/2018, 17:22 WIB Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Masyarakat Sipil Siap Bantu Jokowi Bentuk TGPF Kasus Novel Baswedan

Nasional 12/01/2018, 17:15 WIB Jalan ke Sekolah    Terendam Banjir 1 Meter, Siswa SD Belajar di Masjid

Jalan ke Sekolah Terendam Banjir 1 Meter, Siswa SD Belajar di Masjid

Regional 12/01/2018, 17:05 WIB Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Sebelum Bersurat, Anies Sudah Temui Kepala BPN Bahas HGB Reklamasi

Megapolitan 12/01/2018, 17:04 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads