KPU akan Undi Komisioner Untuk Verifikasi 12 Parpol Jumat 26 Januari 2018, 19:09 WIB KPU akan Undi Komisioner untuk Verifikasi 12 Parpo...
Jumat 26 Januari 2018, 19:09 WIB KPU akan Undi Komisioner untuk Verifikasi 12 Parpol Dwi Andayani - detikNews Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom) Jakarta - Komisi pemilihan umum akan mulai melakukan verifikasi pada hari Minggu nanti. Nantinya KPU akan mengundi komisioner mana yang akan mendatangi masing-masing parpol.
"Kami (komisioner KPU) bertujuh untuk menentukan siapa melakukan verifikasi ke partai apa, itu besok (27/1) akan diundi," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/1/2018).
Pramono mengatakan hal ini dilakukan agar verifikasi ke masing-masing tempat dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, verifikasi terhadap 12 partai lama ini tidak memungkinkan untuk semua komisioner datang pada satu parpol yang sama.
"Karena harus berbagi orang, nggak bisa kayak yang 4 parpol (baru), kami bertujuh lengkap ke tiap-tiap partai, pengundian akan dilakukan di depan Bawaslu dan media," ujar Pramono.
Dia mengatakan KPU telah menyampaikan surat soal jadwal verifikasi ke tiap-tiap partai. Pramono juga mengatakan KPU telah menyediakan jadwal sebanyak enam partai setiap harinya.
Namun, menurutnya, pembagian ini bergantung pada kesiapan partai politik untuk diverifikasi. Pramono menyatakan KPU siap sepanjang waktu yang dipilih sesuai dengan jadwal, yaitu pada 28 Januari dan 29 Januari.
"Kami telah menyiapkan (jadwal) 6-6 iya, cuma pembagiannya tergantung kesiapan partai," ungkapnya.
"Kita sudah sampaikan surat ke masing-masing partai politik, kemudian beb erapa partai membalas surat kami minta digeser jadwalnya, karena soal kehadiran ketua umumnya yang nggak bisa pada hari yang kami minta, tapi itu semua sudah kita sesuaikan," sambungnya.
Pramono mengatakan nantinya KPU akan memverifikasi partai politik dengan mendatangi kantor pusat parpol. Juga memeriksa KTP dan KTA pengurus, 30 persen keterwakilan perempuan, dan dokumen domisili kantor.
"Kita datang ke partai politik di tingkat pusat, untuk memastikan keterpenuhan syarat kepengurusan ketua umum, sekretaris umum, dan bendahara umum, kemudian kita pastikan soal kepengurusan perempuan di 30 persennya, kepengurusan kantornya," terang Pramono.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Sebanyak 12 parpol lama yang akan diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 adalah PDIP, Hanura, NasDem PAN, PKS, Gerindra, Go lkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB, dan PKPI. Sedangkan empat parpol baru yang mengikuti proses sama adalah PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.
(elz/elz)Sumber: Google News Parpol