Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol

Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan P...

Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilu untuk proaktif menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.

Menurut ICW, calon dan partai politik yang memberi dan menerima mahar harus ditindak tegas. Apalagi, larangan soal mahar ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi," kata peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina dalam jumpa pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Bagi pasangan calon yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada.

(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018)

Sementara bagi partai politik penerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.

"Ini sanksi yang serius," kata Almas.

Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah penjara 72 bulan dan denda 300 juta.

"Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal," kata dia.

(Baca juga: ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019)

ICW mencatat, untuk Pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik. Pada Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerind ra Prabowo Subianto.

Pada Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar.

Pada Pilkada Cirebon, Brigjen (pol) Siswand mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.

Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik. Namun diyakini, masih banyak lagi praktik serah terima mahar politik yang belum terungkap.

Adapun, baik Prabowo dan Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, serta Partai Hanura telah membantah adanya praktik mahar dalam politik praktis yang dijalankan.

Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.

Berita Terkait

ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019

Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018

Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah

Gus Ipul: Semua Biaya Terukur, Itu Bukan Mahar Politik

Bawaslu Jatim Akan Undang Lagi La Nyalla untuk Klarifikasi soal Mahar Politik

Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya

Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba

Regional 16/01/2018, 19:39 WIB Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta

Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB Dua Eksekutor Pembunuhan Sat   u Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Regional 16/01/2018, 19:36 WIB Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK

Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi

Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB Pas   ang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu

Regional 16/01/2018, 19:29 WIB PP Pelti 'Tahu Diri' Soal peluang di Asian Games

PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games

Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami 'Wasalam' dengan Hanura...

DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...

Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Regional 16/01/2018, 19:11 WIB Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf

Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB 7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri

Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Poli si di Bandung

Regional 16/01/2018, 18:58 WIB Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan

Regional 16/01/2018, 18:57 WIB Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Tahun Politik, ICW Usul Dana Hibah dan Bansos Pemda Dimoratorium

Nasional 16/01/2018, 18:49 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads