Mahar Politik, Ini Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Calon dan Parpol JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan P...
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilu untuk proaktif menindaklanjuti dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
Menurut ICW, calon dan partai politik yang memberi dan menerima mahar harus ditindak tegas. Apalagi, larangan soal mahar ini sudah diatur secara tegas dalam Pasal 47 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi," kata peneliti ICW Divisi Korupsi Politik, Almas Syafrina dalam jumpa pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Bagi pasangan calon yang memberikan mahar, apabila terbukti, maka pencalonannya dibatalkan. Hal ini sesuai pasal 47 Ayat 5 UU Pilkada.
(Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018)
Sementara bagi partai politik penerima mahar, akan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Ini diatur dalam pasal 47 Ayat 2 UU Pilkada.
"Ini sanksi yang serius," kata Almas.
Bahkan, tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah penjara 72 bulan dan denda 300 juta.
"Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal," kata dia.
(Baca juga: ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019)
ICW mencatat, untuk Pilkada 2018, sudah ada beberapa kasus mahar politik yang muncul ke publik. Pada Pilkada Jawa Timur, La Nyalla mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerind ra Prabowo Subianto.
Pada Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat mengaku diminta uang Rp 10 miliar oleh oknum di Partai Golkar.
Pada Pilkada Cirebon, Brigjen (pol) Siswand mengaku gagal dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera karena diminta mahar.
Terakhir, terjadi konflik di internal Partai Hanura yang salah satunya disebabkan karena persoalan mahar politik. Namun diyakini, masih banyak lagi praktik serah terima mahar politik yang belum terungkap.
Adapun, baik Prabowo dan Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, serta Partai Hanura telah membantah adanya praktik mahar dalam politik praktis yang dijalankan.
Kompas TV Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, polisi akan menerima jika La Nyalla melapor.Berita Terkait
ICW Curiga Mahar Politik Pilkada 2018 untuk Biayai Pemilu 2019
Ini Daftar Mereka yang Mengaku Diminta Mahar pada Pilkada 2018
Kubu Sudding Ungkap Modus Oesman Sapta Minta Mahar ke Calon Kepala Daerah
Gus Ipul: Semua Biaya Terukur, Itu Bukan Mahar Politik
Bawaslu Jatim Akan Undang Lagi La Nyalla untuk Klarifikasi soal Mahar Politik
Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya
Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB
Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba
Regional 16/01/2018, 19:39 WIB
Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta
Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB
Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
Regional 16/01/2018, 19:36 WIB
Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK
Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB
Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi
Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB
Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu
Regional 16/01/2018, 19:29 WIB
PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games
Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB
DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...
Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB
Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati
Regional 16/01/2018, 19:11 WIB
Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf
Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB
7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri
Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB
Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Poli si di Bandung
Regional 16/01/2018, 18:58 WIB
Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan
Regional 16/01/2018, 18:57 WIB
Tidak ada komentar