Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikasi Parpol Dampak Putusan MK

KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikasi Parpol Dampak Putusan MK Selasa 16 Januari 2018, 17:14 WIB KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikas...

KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikasi Parpol Dampak Putusan MK

Selasa 16 Januari 2018, 17:14 WIB KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikasi Parpol Dampak Putusan MK Gibran Maulana Ibrahim - detikNews KPU Sebutkan Dua Alternatif Verifikasi Parpol Dampak Putusan MKKetua KPU Arief Budiman (Foto: Grandyos Zafna) Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan opsi terkait verifikasi faktual partai politik usai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu tentang verifikasi partai politik. Putusan tersebut menyebabkan semua parpol termasuk peserta Pemilu 2014 harus menjalani tahapan verifikasi faktual.
Ketua KPU Arief Budi man menyampaikan dua alternatif itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Alternatif yang pertama, proses verifikasi faktual akan dimulai sejak 29 Januari 2018 dan selesai 30 Maret 2018.
"Apabila seluruh proses verifikasi dijalankan, maka KPU membutuhkan waktu sampai 30 Maret 2018. Seluruh proses durasi dijalankan persis dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Dihitung kami menjalankannya 29 Januari, revisi anggaran perlu waktu perubahan PKPU, merekrut kembali tenaga verifikator, butuh 2 minggu," tutur Arief.
"29 Januari verifikasi faktual baru bisa dimulai dan selesai 30 Maret 2018. Apabila disepakati, butuh tenaga verifikator 3 orang. Anggaran dibutuhkan Rp 39 miliar," imbuh Arief.
Arief lalu menjelaskan opsi kedua. Opsi kedua, verifikasi parpol akan dimulai per 17 Januari 2018 besok.
"Penetapan tidak akan melampaui pada tanggal 17 Februari 2018, tapi verifikasi harus dimulai besok. Hari ini ambil putusan, besok dilaksanakan. Penyelenggara dan peserta pemilu dua-duanya harus siap besok. Butuh verifikator 6 orang, anggaran Rp 66 miliar. Verifikasi parpol dimulai 17 Januari 2018," ucapnya.
Dari dua opsi tersebut, KPU condong kepada opsi pertama.
"Alternatif di atas KPU memprioritaskan alternatif A. Prinsip kesetaraan proses dapat dijalankan dengan baik," kata Arief.
(gbr/yas)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads