Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap ... JAKARTA, KOMPAS.com â€" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan ...
JAKARTA, KOMPAS.com â€" Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menilai, partai-partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen tidak siap mengikuti verifikasi faktual.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani verifikasi faktual.
Di DPR, mayoritas anggota Komisi II menganggap putusan MK terkait uji materi Pasal 173 Undang-undang Pemilu tentang verifikasi faktual, sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu 2019.
“Partai ingin mengamankan kepentingannya. Dan sangat terlihat sekali bahwa partai tidak mau diverifikasi faktual,†kata Titi saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca juga: KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
“Jangan sampai publik be ranggapan, DPR tidak mau diverifikasi sekarang karena memang partainya tidak siap,†lanjut Titi.
Dalam putusannya, MK mengacu pada empat pertimbangan. Pertama, semua parpol harus diperlakukan secara adil.
Kedua, pertimbangan pemekaran daerah dan pertambahan demografi.
Ketiga, badan hukum parpol bersifat dinamis. Dan keempat, keterpenuhan persyaratan harus menyeluruh.
Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional
“Kalau DPR menyatakan di undang-undang tidak mengenal verifikasi faktual, sementara sudah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, maka kita sudah diskriminatif,†kata Titi.
Diskriminasi terjadi karena ada partai-partai baru yang mengikuti seluruh persyaratan secara menyeluruh yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Namun, partai-partai lama hanya mengikuti verifikasi administrasi, tetapi tidak verifikasi faktual.
“Padahal kan penekanan MK (ad alah) tidak boleh ada parpol yang diperlakukan tidak adil. Kalau mau mengubah makna verifikasi, artinya tidak mau membedakan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, itu tidak boleh sekarang. Sehingga tidak ada partai yang diperlakukan berbeda,†papar Titi.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019
Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional
Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019
KPU Diminta Seger a Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol
F-PPP Usul Putusan MK soal Verifikasi Faktual Tak Berlaku pada Pemilu 2019
Terkini Lainnya

Diledek Sudah Punya Pacar, Gadis Ini Bunuh Adiknya
Internasional 16/01/2018, 19:42 WIB
Anggota Polsekta Tamalate Ditangkap Edarkan Narkoba
Regional 16/01/2018, 19:39 WIB
Pasang Ayunan Anak di Luar Rumah, Ayah Didenda Rp 16 Juta
Internasional 16/01/2018, 19:38 WIB
Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
Regional 16/01/2018, 19:36 WIB
Tahun Politik Rawan Korupsi, ICW Ingatkan Tak Melulu Bergantung ke KPK
Nasional 16/01/2018, 19:33 WIB
Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi
Megapolitan 16/01/2018, 19:31 WIB
Pasang Baliho Calonkan Diri Sebagai Cawalkot, Sekda Kota Madiun Ditegur Panwaslu
Regional 16/01/2018, 19:29 WIB
PP Pelti "Tahu Diri" Soal peluang di Asian Games
Olahraga 16/01/2018, 19:18 WIB
DPD Sumbar: Kalau Ini Tidak Selesai, Kami "Wasalam" dengan Hanura...
Nasional 16/01/2018, 19:14 WIB
Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati
Regional 16/01/2018, 19:11 WIB
Salah Kabarkan Serangan Misil Korut, NHK Minta Maaf
Internasional 16/01/2018, 19:07 WIB
7 Bulan, Romania 2 Kali Ganti Perdana Menteri
Internasional 16/01/2018, 19:06 WIB
Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung
Regional 16/01/2018, 18:58 WIB
Ketua KPU NTB Sebut Paslon Bisa Gugur jika Gagal Tes Kesehatan
Regional 16/0 1/2018, 18:57 WIB
Tidak ada komentar