Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Syarat Parpol Ikut Pemilu

MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Syarat Parpol Ikut Pemilu Kamis 11 Januari 2018, 11:54 WIB MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Sy...

MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Syarat Parpol Ikut Pemilu

Kamis 11 Januari 2018, 11:54 WIB MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Syarat Parpol Ikut Pemilu Yulida Medistiara - detikNews MK Kabulkan Gugatan Rhoma Irama soal Syarat Parpol Ikut PemiluKetum Partai Idaman Rhoma Irama (Samsdhuha Wildansyah/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menanggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif.
"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam pasal 173 ayat 1 dan 3 tidak mempunyai kekua tan hukum," ucap Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Rhoma Irama menggugat 2 pasal dalam UU Pemilu, yaitu pasal 222 tentang presidential threshold (PT) serta pasal 173 ayat 1 dan 3 tentang verifikasi pemilu.
"Permohonan pemohon pasal 222 tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Namun MK hanya mengabulkan gugatan Bang Haji Rhoma pada pasal 173. Menurut majelis, isi pasal 173 ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya.
"Seluruh peserta pemilu haruslah sama diperlakukan selayaknya oleh penyelenggara pemilu," ucapnya.
Majelis menambahkan keputusan DPR menghidupkan pasal tentang verifikasi parpol yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh MK tidak beralasan menurut hukum.
"Ihwal dihidupkan kembali pasal ini, padahal telah dinyatakan mahkamah inkonstitusional, maka pembentuk konstitusional tidak punya alasan hukum untuk menghidu pkan kembali pasal a quo yang telah dinyatakan inkonstitusional," ucap anggota majelis, Manahan Sitompul.
(rvk/asp)Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads