KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu ...
KPU: Putusan MK soal Verifikasi Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu Reporter:
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor:Ninis Chairunnisa
Kamis, 11 Januari 2018 17:13 WIB
Ketua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Arif Budiman (baju biru) dalan simulasi nasional pemilu serentak 2019 di Kabupaten Tanggerang, Banten, 19 Agustus 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta â€" Komisioner Komisi Pemilihan U mum Ilham Saputra mengatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beleid ini mengatur tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
“Prinsipnya kita hormati dan kita jalankan. Kita tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat,†kata Ilham di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2017. Ia menyebutkan untuk tahapan verifikasi, KPU bakal menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pemilihan umum.
Baca: MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi
Ilham mengatakan KPU telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan saat ini tengah menjalankan proses verifikasi faktual. Tahapan verifikasi faktual pun, kata dia, telah dilakukan oleh setiap parpol yang berada di daerah otonomi baru.
“Nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi fakt ual di daerah lain,†kata Ilham.
Ia pun mengakui putusan MK soal tahapan verifikasi partai politik bakal membuat tahapan pemilu mundur. “Bisa jadi mundur,†ujar Ilham.
Baca: Fahri Hamzah: Putusan MK Tutup Peluang Calon Presiden Alternatif
Menurut dia, KPU harus segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas kembali ihwal tahapan verifikasi partai politik saat pembahasan persiapan pemilu.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang verifikasi parpol dalam tahapan pemilu. Ketua MK Arief Hidayat, dalam amar putusannya, menyatakan frasa “telah ditetapkan†bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan Pasal 173 ayat 3 berbunyi, Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai calon peserta pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya adalah Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.
Terkait
Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold
9 jam lalu
MK Perintahkan Partai Calon Peserta Pemilu 2019 Diverifikasi
10 jam lalu
Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran
19 jam lalu
Ada 19 Calon Tunggal di Pilkada 2018
19 jam lalu
Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212
36 menit lalu
La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo
4 jam lalu
Saldi Isra: Presidential Treshold Bisa Bikin Pemerintah Otoriter
5 jam lalu
Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold
9 jam lalu
Penyidik KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi
4 jam lalu
Aktivis Tuntut Jokowi Usut Tuntas Kasus Novel Baswedan
6 jam lalu
Balon Gubernur dan Wagub Jawa Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
8 jam lalu
KPK Periksa Dokter RS Medika untuk Tersangka Fredrich Yunadi
8 jam lalu
Diiringi Marching Band, Adik Tiri Ratu Atut Daftar Jadi Wali Kota
12 jam lalu
Pilgub Jabar, SBY Hadiri Deklarasi Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi
1 hari lalu
Kemenlu Buka 2018 dengan Kegiatan Besar, Ini di Antaranya
1 hari lalu
Fadli Zon Pimpin Rapat Paripurna DPR
2 hari laluKeponakan Setya Novanto Barter Dolar di Money Changer
Fahri Hamzah: 21 Mei 2018 Akan Banyak Orang Turun ke Jalan
Pengacara: Setya Novanto Yakin Ada Nama Besar Lain di Kasus e-KTP
Hadiri Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini, Setya Novanto Senyum
Soal Baju di Sidang, Setya Novanto: Dibawain Batik Cuma Satu

Akankah MK Kabulkan Uji Materi Pasal Presidential Threshold?

Dinasti Politik di Pilkada 2018, Bawaslu Perketat Pengawasan

Alasan PDIP Usung Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan

Djarot Dukung Sandiaga Uno Lapor Kasus Cengkareng ke KPK Jakarta

ICW Anugerahi Najwa Shihab Tokoh Publik Antikorupsi 2017
2 jam lalu
Kapolri Usul Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda
2 jam lalu
Dimintai Uang Rp 40 M Prabowo, La Nyalla Mengadu ke Alumni 212
3 jam lalu
Murad Ismail Serahkan Jabatan Kepala Brimob pada Rudy Sufahriadi
3 jam lalu
Airlangga Hartarto Minta Pansus Angket KPK Segera Diakhiri
4 jam lalu
RS Medika Permata Hijau Bungkam soal Status Tersangka Bimanesh
4 jam lalu
KPK: Rekrutmen Calon Kepala Daerah Tak Terukur Bisa Picu Korupsi
4 jam lalu
KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita
4 jam lalu
La Nyalla Ungkap Kronologi Permintaan Mahar Rp 40 M oleh Prabowo
4 jam lalu
Diperiksa 8 Jam, Dokter RS Medika Permata Hijau Tak Berkomentar
5 jam laluMaskapai Penerbangan Tepat dan Telat Waktu 2017, Ada Air Asia

Laporan tahunan perusahaan analisis penerbangan OAG dari Inggris menulis soal ketepatan jadwal pe nerbangan berbagai maskapai, Air Asia disinggung.
Sumber: Google News Pemilu
Tidak ada komentar