Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 akan Diverifikasi

Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 akan Diverifikasi REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, ...

Semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 akan Diverifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. MK telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Prinsipnya kami hormati dan jalankan. Kami tidak punya pilihan karena ini final dan mengikat. Artinya nanti bagaimana kita menyesuaikan program dan jadwal untuk proses pileg dan pilpres 2019," ujar Ilham di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).
Karena itu, lanjut dia, akan ada verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019. "Benar (semua diverifikasi faktual). Artinya kan begini, teman-teman parpol yang sekarang sudah diverifikasi administrasi, yang 12 parpol ini nanti tinggal dilakukan verifikasi faktual kan," jelasnya.
Saat ini, 12 parpol yang merupakan peserta Pemilu 2014 sudah diverifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB) dan provinsi baru (Kalimantan Utara). Dengan demikian, 12 parpol nantinya akan menjalani verifikasi faktual di 33 provinsi di luar dua kawasan tersebut. Mereka akan diperlakukan sama dengan parpol-parpol baru yang diverifikasi faktual di seluruh daerah Indonesia.
"Nanti tinggal verifikasi faktual di daerah lain, " katanya.
Ilham menambahkan, verifikasi terhadap semua parpol calon peserta Pemilu 2019 nantinya akan berdampak terhadap tahapan Pemilu yang berpotensi berubah.
Pada Kamis, MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Idaman terkait verifikasi faktual parpol. Berdasarkan putusan tersebut MK mempertimbangkan verifikasi faktual yang diatur dalam Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bersifat diskriminatif.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam lasal 173 ayat 1 dan 3 t idak mempunyai kekuatan hukum, " ujar Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan.

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads