Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua ...

Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua ... KOMPAS.com/JESSI CARINA Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota ...

Pemerintah Akomodasi Sikap KPU untuk Verifikasi Faktual Semua ...

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Tjahjo Kumolo) mengakomodasi keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) yang menghendaki agar semua partai politik diverifikasi secara faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Padahal, sebelumnya pemerintah dan DPR sempat ngotot agar KPU dalam melaksanakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tak perlu melakukan v erifikasi faktual.

"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi lain sepanjang tetapi pada koridor undang-undang dan putusan MK ya, silakan," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

"Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan KPU mandiri," kata dia.

(Baca juga: Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual)

Tjahjo pun menegaskan sikap pemerintah yang menilai tak diperlukannya verifikasi faktual dalam keputusam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR kemarin, sama sekali tak berkaitan dengan dana.

Menurut Tjahjo, dalam pelaksanaan pemilu yang menjadi pilar utama dalam demokrasi, negara harus siap menyediakan anggarannya.

"Bagi pemerintah kita tidak sepakat kalau keputusan kemarin dikaitkan dengan anggaran. Politik dan demokrasi itu no limit lah, besar. Soal harus ada efisiensi iya, saya kira KPU sudah punya pengala man," tutur Tjahjo.

(Baca juga: Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual)

Ia mengatakan, sedianya ada anggaran yang sempat akan digunakan untuk melakukan verifikasi faktual, namun dikembalikan ke kas negara lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi secara faktual.

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). Anggaran itu, kata Tjahjo, bisa digunakan oleh KPU untuk melakukan verifikasi faktual. Hanya, Tjahjo mengingatkan, agar KPU tak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Saya kira bisa saj a (dana yang dikembalikan dipakai), tinggal KPU mengajukan lagi ke pemerintah dan ke Banggar (Badan Anggaran) DPR," ucap politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mendesak KPU untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.

Hal itu menjadi keputusan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

(Baca: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual)

Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.

Namun, p emerintah dan DPR ngotot melawan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual. Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.

Kompas TV Komisi II DPR menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

Komisioner KPU Kaget Mendagri Bilang Sipol dan Verifikasi Faktual Sama Saja

Pascaputusan MK, KPU Diminta Tak Khawatir soal Anggaran Verifikasi Faktual

Fraksi Nasdem Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol

Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama

Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK

Terkini Lainnya

Personel SAS yang Bebaskan Sandera di Kedubes Iran, Jadi Tunawisma

Personel SAS yang Bebaskan Sandera di Kedubes Iran, Jadi Tunawisma

Internasional 18/01/2018, 14:49 WIB Buku Kontroversial tentang Trump Bakal Diangkat ke Layar Kaca

Buku Kontroversial tentang Trump Bakal Diangkat ke Layar Kaca

Internasional 18/01/2018, 14:45 WIB Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham

Alasan HTI Tolak Bukti-bukti yang Diajukan Kemenkumham

Nasional 18/01/2018, 14:43 WIB Cerita Seorang Warga yang Biasa Berenang di Danau Sunter

Cerita Seorang Warga yang Biasa Berenang di Danau Sunter

Megapolitan 18/01/2018, 14:42 WIB Mantan Dirjen Hubla Dida   kwa Terima Gratifikasi Berupa Enam Jenis Mata Uang

Mantan Dirjen Hubla Didakwa Terima Gratifikasi Berupa Enam Jenis Mata Uang

Nasional 18/01/2018, 14:38 WIB Kubu Oesman Sapta: Hanura versi Daryatmo Tak Akan Dapat SK Menkumham

Kubu Oesman Sapta: Hanura versi Daryatmo Tak Akan Dapat SK Menkumham

Nasional 18/01/2018, 14:35 WIB Partai Pendukung Pemerintah Indonesia-Jepang Juga Bahas Kerja Sama  Pondok Pesantren

Partai Pendukung Pemerintah Indonesia-Jepang Juga Bahas Kerja Sama Pondok Pesantren

Nasional 18/01/2018, 14:30 WIB Niat Berobat ke Dukun, Gadis Ini Malah Disetubuhi di Pantai

Niat Berobat ke Dukun, Gadis Ini Malah Disetubuhi di Pantai

Regional 18/01/2018, 14:24 WIB Pengamat: Ada yang Mengganjal dari Jokowi dalam Reshuffle Kali Ini...

Pengamat: Ada yang Mengganjal dari Jokowi dalam Reshuffle Kali Ini...

Nasional 18/01/2018, 14:19 WIB Suami Tak Bisa Antar Berbelanja, Perempuan Ini Nekat Gantung Diri

Suami Tak Bisa Antar Berbelanja, Perempuan Ini Nekat Gantung Diri

Internasional 18/01/2018, 14:19 WIB Kar   ena Alasan Ini, Pemerintah New Delhi Pasang CCTV di Sekolah

Karena Alasan Ini, Pemerintah New Delhi Pasang CCTV di Sekolah

Internasional 18/01/2018, 14:17 WIB 'Last Minute', Rohadi-Ida Daftar di Pilkada Karanganyar

"Last Minute", Rohadi-Ida Daftar di Pilkada Karanganyar

Regional 18/01/2018, 14:17 WIB 'Katanya Program DP 0 Sudah Mulai, Mana Brosurnya?'

"Katanya Program DP 0 Sudah Mulai, Mana Brosurnya?"

Megapolitan 18/01/2018, 14:10 WIB Jumat, Batas Terakhir P   elaporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah ke KPK

Jumat, Batas Terakhir Pelaporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah ke KPK

Nasional 18/01/2018, 14:09 WIB Yaman Terancam Alami Bencana Kelaparan Tahun Ini

Yaman Terancam Alami Bencana Kelaparan Tahun Ini

Internasional 18/01/2018, 14:08 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads