Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PKS Nilai Putusan soal Ambang Batas Capres Tak Adil bagi Parpol ...

PKS Nilai Putusan soal Ambang Batas Capres Tak Adil bagi Parpol ... Kamis 18 Januari 2018, 13:14 WIB PKS Nilai Putusan soal Ambang Bata...

PKS Nilai Putusan soal Ambang Batas Capres Tak Adil bagi Parpol ...

Kamis 18 Januari 2018, 13:14 WIB PKS Nilai Putusan soal Ambang Batas Capres Tak Adil bagi Parpol Baru Tsarina Maharani - detikNews PKS Nilai Putusan soal Ambang Batas Capres Tak Adil bagi Parpol BaruWakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (Tsarina Maharani/detikcom) Jakarta - PKS menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas capres tidak adil bagi partai-partai baru. Pengabulan gugatan uji materi Pasal 173 dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang mengatur verifikasi parpol pun menjadi tidak ada gunanya.
"Kalau itu ingin menghadirkan keadilan politik bagi partai-partai baru, m aka keadilan politik itu tidak terpenuhi. Keadilan politik yang terkait masalah verifikasi ulang tapi MK memutuskan presidential threshold tetap 20 persen," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, dua putusan tersebut tidak memberi keuntungan bagi partai baru. Hal ini disebabkan, jika partai tersebut lolos verifikasi parpol, mereka masih harus memenuhi syarat 20 persen untuk mencalonkan presiden.
"MK membuat keputusan Pemilu 2019 nanti bareng antara pilpres dengan pileg. Mereka partai-partai baru atau yang kemarin tidak lolos electoral threshold misalnya, peserta Pemilu 2019 bisa kita tahu partai baru ada Perindo dan PSI. Partai yang nggak lolos misalnya PBB dan PKPI. Karena nggak memenuhi 20 persen otomatis mereka nggak bisa mencalonkan. Adil nggak?" sebutnya.
Meskipun begitu, Hidayat mengaku partainya siap menjalankan putusan MK tersebut. Hidayat menilai putus an MK telah final dan mengikat.
"Prinsipnya kita siap ya. PKS siap untuk melaksanakan ketentuan hukum termasuk putusan MK. Kalau MK sudah berikan putusan itu ya tidak ada celah kecuali harus dilaksanakan. Karena putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.
(dkp/dkp)Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads