Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) tak ingin jeda waktu kampanye yang berlaku selama 7 bulan, sejak penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018, disalahgunakan oleh parpol.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah berharap parpol tak melakukan kampanye melalui media massa pada jeda waktu tersebut.
Menurut dia, ketentuan ini merupakan upaya Bawaslu mengantisipasi pelanggaran pemilu pada masa pra kampanye.
"Pengawasan Bawaslu dalam kampanye mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang," ujar Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).
Oleh karena itu, kata Abhan, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan sosialisasi pengaturan kampanye ini kepada perwakilan partai.
(Baca juga: Dilarang Kampanye di Media Massa sampai September, Parpol Keberatan)
"Kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan mensosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi, upaya bawaslu bersama gugus tugas melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,&quo t; kata Abhan.
Kendati demikian, parpol diizinkan melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal atas sepengetahuan KPU dan Bawaslu.
Abhan menegaskan bahwa langkah ini juga untuk membangun iklim demokrasi yang sehat. KPU bersama ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin.
"Bawaslu berharap ketika regulasi ada, ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin dengan baik," ujar Abhan.
(Baca juga: Dilarang, Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah)
Abhan menegaskan bahwa ketentuan baru ini melekat kepada seluruh parpol yang lolos dalam tahap verifikasi dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019 terhitung sejak tanggal 17 Februari 2018.
Sebelumnya, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan juga media massa.
Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.
" Parpol dan juga pihak televisi merasa keberatan dengan larangan iklan kampanye parpol di media massa. Kami memahami bahwa ada pertalian antara iklan dengan pemasukan (media televisi)," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu sampai tujuh bulan lamanya, agar bisa melakukan aktivitas kampanye.
Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.Berita Terkait
Marak Alat Peraga Kampanye Liar, Panwaslu Tunggu Peraturan Bupati
Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilka da
Antara Pendidikan Politik dan Kampanye
186 Tokoh Serukan Tolak Kampanye SARA dalam Pilkada dan Pilpres
Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September
Terkini Lainnya

KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU
Nasional 26/02/2018, 18:27 WIBAlasan Jaksa Minta MA Tolak PK Ahok
Megapolitan 26/02/2018, 18:24 WIB
Fadli Zon: Gerindra Solid Dukung Prabowo sebagai Calon Presiden
Nasional 26/02/2018, 18:22 WIB
Naik Satu Mobil, Jokowi, Anies dan Basuki Tinjau Rute Atlet Asian Games
Nasional 26/02/2018, 18:21 WIB
Bawaslu Jabar Pecat Ketua Panwaslu Garut yang Diduga Terlibat Suap
Regional 26/02/2018, 18:20 WIB
Sandiaga Jodohkan Gorila Ragunan dan Gorila Tokyo
Megapolitan 26/02/2018, 18:20 WIB
Dedi Mulyadi "Ancam" Kakek Dodin karena Tak Mau Jalani Pengobatan
Regional 26/02/2018, 18:17 WIB
Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan
Nasional 26/02/2018, 18:17 WIB
Sekjen PBB Desak Pelaksanaan Resolusi Gencatan Senjata di Suriah
Internasional 26/02/2018, 18:07 WIB
Ganjil-Genap di Pintu Tol Bekasi Diharapkan Kurangi 2.200 Kendaraan Pribadi
Megapolitan 26/02/2018, 18:04 WIB
Penyakit Katarak Tak Kunjung Sembuh, Nenek Oyah Minta Disuntik Mati
Regional 26/02/2018, 18:04 WIB
Viral Anjing Chester Mati, Ini Penjelasan Klinik Vitapet
Megapolitan 26/02/2018, 17:58 WIB
Sandiaga Sebut Penataan Tanah Abang untuk Menegakkan Keadilan
Megapolitan 26/02/2018, 17:58 WIB
Mendagri Sebut Aturan Cawapres Dua Periode Masih Jadi Debat Kusir
Nasional 26/02/2018, 17:57 WIB
Tidak ada komentar