Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi ...

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi ... JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu d...

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Partai Bulan Bintang ( PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI sebagai Termohon kembali digelar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari Termohon. KPU RI menghadirkan seorang saksi dari KPU Provinsi Papua Barat dan tiga orang saksi dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham mengaku, pihaknya tidak bertemu dengan pengurus PBB Manokwari Selatan ketika ingin menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi akan dilakukan verifikasi partai politik.

"Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga (surat) dibawa balik," kata Abraham dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Abraham juga mengatakan, tak berpikir untuk menitipkan surat tersebut kepada Ketua RT setempat, atau tetangga kantor PBB di Manokwari Selatan.

Termasuk, tidak mengubungi liaison officer (LO) PBB di kabupaten setempat.

(Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi)

"Kami merasa sangat genting sehingga tak menitipkan surat itu. Kami juga tak mengubungi LOPBB," kata Abraham.

Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan dan didampingi anggota majelis pemeriksa yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.

Hadir dalam sidang, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sedangkan, dari pihak PBB hadir Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum.

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Man okwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Berita Terkait

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019

Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Partai Idaman dan Parsindo

Bawaslu Gelar Mediasi Kedua untuk KPU dan PBB Hari Ini

PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN

Terkini Lainnya

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB

Nasional 01/03/2018, 13:05 WIB Sandiaga: PKL Melawai Hadir karena Dibutuhkan Masyarakat

Sandiaga: PKL Melawai Hadir karena Dibutuhkan Masyarakat

Regional 01/03/2018, 13:03 WIB Anies Minta Damkar Cegah Kebakaran Saat Asian Games

Anies Minta Damkar Cegah Kebakaran Saat Asian Games

Megapolitan 01/03/2018, 12:57 WIB KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka

KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka

Nasional 01/03/2018, 12:53 WIB Kepala BNN Bantah Tidak Punya Pengalaman soal Pemberantasan Narkoba

Kepala BNN Bantah Tidak Punya Pengalaman soal Pemberantasan Narkoba

Nasional 01/03/2018, 12:53 WIB Mobil yang Dirusak Tukang Ojek Ditinggalkan Pemiliknya Begitu Saja

Mobil yang Dirusak Tukang Ojek Ditinggalkan Pemiliknya Begitu Saja

Megapolitan 01/03/2018, 12:49 WIB Seekor Anjing Terjepit di Pagar dan Temannya Datang Membantu

Seekor Anjing Terjepit di Pagar dan Temannya Datang Membantu

Internasional 01/03/2018, 12:49 WIB Jalan ke Kecamatan Limo Kembali Dibuka Setelah Ditutup Warga

Jalan ke Kecamatan Limo Kembali Dibuka Setelah Ditutup Warga

Megapolitan 01/03/2018, 12:46 WIB Lagi, 2 Napi Predator Anak Kabur dari Lapas Tanjungpinang

Lagi, 2 Napi Predator Anak Kabur dari Lapas Tanjungpinang

Regional 01/03/2018, 12:43 WIB Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP

Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP

Nasional 01/03/2018, 12:39 WIB Keberadaan TGPF Novel Dinilai Mampu Hadapi Halangan Politis

Keberadaan TGPF Novel Dinilai Mampu Hadapi Halangan Politis

Nasional 01/03/2018, 12:37 WIB Ruang Travo Apartemen Basura City Terbakar

Ruang Travo Apartemen Basura City Terbakar

Megapolitan 01/03/2018, 12:36 WIB Suap Pilkada Garut, Polisi Tahan Bakal Cabup Soni Sundani

Suap Pilkada Garut, Polisi Tahan Bakal Cabup Soni Sundani

Regional 01/03/2018, 12:28 WIB Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

JEO - Nasional 01/03/2018, 12:22 WIB Sandiaga Bilang Pejalan Kaki Justru Memerlukan PKL Melawai

Sandiaga Bilan g Pejalan Kaki Justru Memerlukan PKL Melawai

Megapolitan 01/03/2018, 12:21 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads