KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi ... JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu d...
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Pemohon Partai Bulan Bintang ( PBB) melawan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI sebagai Termohon kembali digelar.
Agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari Termohon. KPU RI menghadirkan seorang saksi dari KPU Provinsi Papua Barat dan tiga orang saksi dari KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham mengaku, pihaknya tidak bertemu dengan pengurus PBB Manokwari Selatan ketika ingin menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi akan dilakukan verifikasi partai politik.
"Ketika sampai di kantor PBB tak ada orang, sehingga (surat) dibawa balik," kata Abraham dalam sidang, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Abraham juga mengatakan, tak berpikir untuk menitipkan surat tersebut kepada Ketua RT setempat, atau tetangga kantor PBB di Manokwari Selatan.
Termasuk, tidak mengubungi liaison officer (LO) PBB di kabupaten setempat.
(Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi)
"Kami merasa sangat genting sehingga tak menitipkan surat itu. Kami juga tak mengubungi LOPBB," kata Abraham.
Sidang dipimpin ketua majelis pemeriksa Abhan dan didampingi anggota majelis pemeriksa yakni Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Petalolo, dan Rahmat Bagja.
Hadir dalam sidang, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan beserta tim kuasa hukum. Sedangkan, dari pihak PBB hadir Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum.
Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Man okwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.
Kompas TV Badan Pengawas Pemilu melanjutkan sidang gugatan partai bulan bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap Komisi Pemilihan Umum.Berita Terkait
Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak
PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut Pemilu 2019
Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Partai Idaman dan Parsindo
Bawaslu Gelar Mediasi Kedua untuk KPU dan PBB Hari Ini
PBB Ancam Gugat KPU ke PT TUN
Terkini Lainnya

KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB
Nasional 01/03/2018, 13:05 WIB
Sandiaga: PKL Melawai Hadir karena Dibutuhkan Masyarakat
Regional 01/03/2018, 13:03 WIB
Anies Minta Damkar Cegah Kebakaran Saat Asian Games
Megapolitan 01/03/2018, 12:57 WIB
KPK Periska Plt Bupati Subang sebagai Tersangka
Nasional 01/03/2018, 12:53 WIB
Kepala BNN Bantah Tidak Punya Pengalaman soal Pemberantasan Narkoba
Nasional 01/03/2018, 12:53 WIB
Mobil yang Dirusak Tukang Ojek Ditinggalkan Pemiliknya Begitu Saja
Megapolitan 01/03/2018, 12:49 WIB
Seekor Anjing Terjepit di Pagar dan Temannya Datang Membantu
Internasional 01/03/2018, 12:49 WIB
Jalan ke Kecamatan Limo Kembali Dibuka Setelah Ditutup Warga
Megapolitan 01/03/2018, 12:46 WIB
Lagi, 2 Napi Predator Anak Kabur dari Lapas Tanjungpinang
Regional 01/03/2018, 12:43 WIB
Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP
Nasional 01/03/2018, 12:39 WIB
Keberadaan TGPF Novel Dinilai Mampu Hadapi Halangan Politis
Nasional 01/03/2018, 12:37 WIB
Ruang Travo Apartemen Basura City Terbakar
Megapolitan 01/03/2018, 12:36 WIB
Suap Pilkada Garut, Polisi Tahan Bakal Cabup Soni Sundani
Regional 01/03/2018, 12:28 WIB
Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial
JEO - Nasional 01/03/2018, 12:22 WIB
Tidak ada komentar