Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu

MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu ...

MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu

Merdeka > Peristiwa MK dituding sengaja ulur waktu dalam memutus perkara terkait Pemilu Sabtu, 20 Januari 2018 16:05 Reporter : Syifa Hanifah Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab menuding Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu dalam memutuskan perkara terlebih terkait pemilu. In i dapat dilihat MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemilu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Kata dia, perkara tersebut disidangkan sejak 30 Agustus 2017 dan baru diputuskan pada 11 Januari 2018.

Ini artinya persidangkan berlangsung selama empat bulan 12 hari. Saat itu juga sudah masuk tahapan pemilu untuk verifikasi partai politik baru.

"Persoalan sisi waktu ini penting karena saya mempelajari dua putusan, Kesan saya MK ngulur waktu sampai masuk pada tahapan-tahapan pemilu yang membuat pelaksanaan pemilu itu di sisi yang terjepit," katanya dalam diskusi perspektif Indonesia dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Hal yang sama juga dirasakan terkait pelaksanaan pemilu serentak dimana perkara tersebu t baru diputuskan pada Januari 2014 dimana dalam tahapan pileg sedang berlangsung. Sehingga pemilu serentak tidak bisa dilakukan saat tahun 2014 harus diundur di tahun 2019.

Menurutnya, pemilu serentak bisa saja dilakukan di tahun 2014 jika MK cepat memutuskan dan tidak ada kesan mengulur waktu. "Saya menganggap MK ini dalam putusan-putusan mainkan taktik buying time (mengurul waktu) dan harus dilaksanakan," jelasnya.

Mau tidak mau semua putusan MK harus dilaksanakan karena putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK. Dimana hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan Pasal bertentangan dengan konstitusi dan Pasal 173 UU pemilu telah diputus oleh MK.

"Sehingga semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu harus tunduk dan patuh," jelasnya. [eko]


Topik berita Terkait:
  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini
  • PWNU Jatim larang nahdliyin gunakan simbol organisasi di Pilgub

  • Puti ungkap konsep besar Bung Karno menyatukan Indonesia

  • Ibu Jokowi jadi yang pertama diteliti datanya oleh KPU Solo

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads